Satgas DLHK Pekanbaru Jaring 265 Warga Buang Sampah Sembarangan

Pihak DLHK Kota Pekanbaru memberikan pengarahan kepada warga agar tidak membuang sampah disembarang tempat. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Januari hingga pertengahan Oktober 2020, Satgas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru jaring 265 warga buang sampah sembarangan.

Dari 265 itu, 142 orang sudah membayar denda sebesar Rp250 ribu, 123 belum membayar, dengan ketentuan KTP yang bersangkutan disita petugas. KTP akan dikembalikan jika yang bersangkutan sudah membayar denda.

"Kebanyakan dari pelanggar membuang sampah tidak pada jadwalnya," jelas Kepala DLHK Kota Pekanbaru melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Pekanbaru, Rubi Adrian kepada media, Rabu (14/10/2020).

Penindakan yang dilakukan petugas lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No. 8 tahun 2014, tentang pengelolaan sampah.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar