Satpol PP Pekanbaru Sebar 500 Lebih Surat Peringatan Kosongkan TPS di STC

Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono.

Detil.co,Pekanbaru - Satpol PP Kota Pekanbaru, Jumat (21/2/2020) sore sebar lebih kurang 500 surat peringatan kepada pedagang untuk mengosongkan tempat penampungan sementara (TPS) diseputaran Sukaramai Trade Centre (STC). Pengosongan mesti dilakukan terhitung 21 Februari.

Ini dikatakan Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada Detil.co ketika ditemui diruang kerjanya Jumat (21/2/2020) sore.

"Peringatan itu intinya tanggal 21 harus dikosongkan. 500 lebih surat peringatan disebarkan," terang Agus Pramono.

Setelah surat peringatan dilayangkan, dikatakan Agus Pramono, jika TPS tidak juga dikosongkan, pedagang yang berjualan diluar STC illegal.

"Jika tanggal 22 tidak juga dikosongkan, pedagang diluar STC ilegal. Surat hari ini kita layangkan untuk pengosongan. Besok (Sabtu) akan dilakukan pengosongan dan pembongkaran. Diharapkan para pedagang untuk mengamankan barang masing-masing dan meninggalkan tempat," ujar mantan Kasrem 031/Wirabima ini.

Lanjutnya, lokasi berdirinya TPS saat ini akan dibangun pihak manajemen PT MPP area parkir.

"Tempat itu akan dibangun tempat parkir. Diharapkan bulan puasa tempat itu sudah dioperasionalkan. Jika terkait persoalan berdagang, silahkan berurusan dengan pihak MPP," kata Agus Pramono.

Disinggung terkait kemungkinan terjadinya gesekan saat pembongkaran TPS, dijawab Agus Pramono.

"Saya pikir masyarakat Kota Pekanbaru cukup kooperatif. Saya rasa tidak akan terjadi hal seperti itu," ujar Agus Pramono berharap.

Usai pengosongan TPS, dikatakan Agus Pramono, listrik di TPS nantinya akan diputus oleh pihak PT MPP.

Sebelumnya, Ketua Tim Percepatan Pembangunan STC, El Syabarina juga sudah membuat surat peringatan bagi pedagang untuk mengosongkan TPS.(Detil.co1)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar