Stimulus Pajak Berakhir 31 Desember, Kepala Bapenda Imbau Masyarakat Lunasi Pajak

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. Foto: Dok/ Detil.co

Detil.co - Di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan keringan pada masyarakat dalam membayarkan pajaknya. Seperti menghapus denda pajak. Stimulus yang diberikan oleh pemerintah kota berakhir pada 31 Desember.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin lewat media mengimbau masyarakat agar memanfaatkan keringanan yang diberikan dengan cara segera melunasi kewajiban perpajakannya.

"Hampir dua tahun Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan kemudahan berupa stimulus pajak, penghapusan denda administrasi, pengangsuran pajak, penundaan pembayaran pajak. Itu semuanya berakhir pada 31 Desember 2021 ini. Kami saat ini menghimbau pada seluruh masyarakat agar segera melunasi kewajiban perpajakannya sebelum tanggal 31 Desember," ujar Zulhelmi Arifin, Senin (20/12/2021) mengingatkan.

Dirinya mencontohkan, pokok pajak bumi bangunan Rp 5 juta. Karena hitungan tahun tidak membayarkan PBB, didenda sebesar Rp 1,8 juta. Jika dibayar sebelum tanggal 31 Desember 2021, denda sebesar Rp 1,8 juta dihapuskan oleh pemerintah.

"Jadi begini misalnya kita punya denda. Katakanlah pokok pajak kita itu PBB Rp 5 juta, kita kenak denda Rp 1,8 juta. Kalau kita bayar sebelum tanggal 31 Desember, denda kita yang Rp 1,8 juta ini dihapus. Kalau sudah tanggal 1 dia hidup lagi (denda), jadi Rp 5 juta ditambah Rp 1,8 juta. Jadi harus bayar sebesar Rp 6,8 juta, sayangkan," sebutnya.

Oleh sebab itu, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru kembali mengimbau masyarakat agar segera melunasi kewajibannya.

"Jadi kita selalu imbau terus, ini sudah hampir 2 tahun masa pandemi ini. Dan Kita berharap tentu pandemi ini segera berakhir, dan kita sudah masuk kedalam situasi sebagaimana sebelum pandemi," tutupnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar