Tak Kantongi Izin, Satpol PP Pekanbaru Segel Pembangunan Perumahan Mewah

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono bersama pihak DPMPTSP turun kelokasi pembangunan lakukan penyegelan.

Detil.co,Pekanbaru - Tidak mengantongi izin pelaksana (IP), dan sudah dilayangkan dua kali surat peringatan, namun pengembang perumahan mewah di Jalan Melati, Kota Pekanbaru tetap melaksanakan aktivitasnya. Terkait itu, Satpol PP Kota Pekanbaru tegas melakukan penyegelan dilokasi pembangunan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada media, Rabu (15/4/2020) menyebutkan, pengembang harus menghentikan aktivitas sementara. Petugas gabungan sudah menyegel areal pembangunan tersebut pada Rabu (15/4/2020).

"Kita menyegel areal pembangunan perumahan. Sudah kita koordinasikan dengan DPM-PTSP," ujar Agus Pramono, usai penyegelan Rabu.

Diakuinya, pengembang sudah dipanggil tiga kali terkait pelanggaran yang dilakukan, dan bahkan sudah dilayangkan surat peringatan dua kali.

"Tapi tidak berhenti dan tetap jalan, maka Satpol PP sudah koordinasi untuk segel tempat ini," terangnya.

Agus menegaskan bahwa penyegelan ini berarti menghentikan seluruh aktivitas di areal pembangunan itu. Pihaknya bakal membongkar areal pembangunan ini bila pengembang tetap membandel.

"Silahkan pengusaha melakukan usahanya mengembangkan perumahan, tapi satu catatan patuhi peraturan yang ada," ujarnya.

Mereka yang melanggar aturan bakal disegel. Petugas mengancam bakal ambil tindakan pembongkaran bila mendapati segel dibuka paksa dan tetap ada aktivitas kerja.

Saat pengembang pura-pura tidak tahu dan tetap bekerja. Mereka akan membawa buldozer untuk merubuhkan bangunan yang ada.

"Kalau saya lihat segel dibuka, saya dorong semuanya," tutupnya.

Ditempat yang sama Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM PTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto membenarkan, pemilik telah diberikan surat peringatan beberapa kali.

"Sudah kita beri peringatan satu dan dua, hingga peringatan berupa kita tempel stiker peringatan di dinding pagar. Tapi mereka tak juga mengurus izin," ungkap Quarte Rudianto.

Lanjut Quarte Rudianto, pemilik sudah memenuhi panggilan yang dilayangkan melalui surat peringatan (SP). Namun pemilik masih membandel dan tak kunjung mengurus izin, dan tetap melanjutkan pembangunan.

"Sama sekali tak memiliki izin. Izin pelaksana pembangunan pun mereka belum urus. Bangunan ini ilegal, makanya kita berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memberi tindakan tegas," ujarnya menegaskan.

Agar dapat melanjutkan kembali aktivitasnya, dikatakan Quarte Rudianto, pemilik bangunan harus menyelesaikan dulu izinnya.(Detil.co3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar