Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Perkantoran Disanksi

Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru layangkan surat imbauan agar pengelola pusat perbelanjaan, perkantoran dan lainnya agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru,Pekanbaru - Menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Perwako Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru, Satpol PP layangkan surat imbauan kepada pemilik atau pengelola pusat perbelanjaan agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Dalam surat imbauan yang diterbitkan tanggal 4 Agustus tahun 2020 tersebut dibunyikan, bagi setiap pengelola dan masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial di fasilitas umum.

Disampaikan Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning didampingi Kabid Ops, Yendri Doni kepada media di kantornya, Rabu (2/9/2020), selain pusat perbelanjaan, surat imbauan juga ditujukan pada wilayah ruang terbuka hijau, perkantoran, pusat bisnis, dan pergudangan.

Dan bagi pemilik ataupun pengelola, agar dapat mentaatinya.

"Mewajibkan kepada karyawan/petugas dan pengunjung untuk menggunakan masker. Mengukur suhu tubuh terhadap setiap orang yang memasuki kawasan tempat usaha, pasar, maupun fasilitas umum. Menyediakan fasilitas cuci tangan serta sabun/pembersih tangan (hand sanitizer) yang memadai, mudah diakses oleh pengunjung dan karyawan," jelas Burhan Gurning.

"Menerapkan physical distancing dan sosial distancing, serta jaga jarak aman fisik, 1 sampai 2 meter. Membatasi jumlah maksimal atau daya tampung hingga separuh pengunjung di fasilitas yang tersedia," ujar Burhan Gurning.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar