Tak Terima Ibunya Dihina, Seorang Pria di Tenayan Raya Aniaya Teman dengan Pisau Kater

Tidak terima ibunya dihina, HF warga Tenayan Raya aniaya teman dengan pisau kater. Foto: Sony

Detil.co,Pekanbaru - Seorang pria berinisial HF (36), warga Jalan Utama, Gang Akasia, Kelurahan Rejosari terpaksa diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, lantaran nekat menganiaya temannya sendiri menggunakan pisau kater.

Akibat perbuatannya, korban bernama M Ridho Hafiz (19) mengalami luka robek dibagian punggung.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri mengatakan, motif pelaku nekat melakukan aksi penganiayan lantaran tak terima ibunya dihina oleh korban, sehingga memilih melakukan aksi balas dendam.

"Tersangka merasa dendam dikarenakan tersangka menganggap korban sudah berbicara keras dengan ibu tersangka tiga hari yang lalu," kata Kompol Ryan, Minggu (3/9/2023).

Kapolsek menjelaskan, aksi nekat itu dilakukan tersangka saat korban bersama anak dan istrinya sedang makan dikedai nasi goreng Anak Rantau yang berada di Jalan Utama, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Kamis (31/8/2023), sekitar pukul 21.30 WIB.

"Saat korban makan, tiba-tiba datang pelaku dan langsung mengayunkan pisau karter di bagian belakang korban sehingga baju korban robek serta mengalami luka sayat berdarah dibagian punggung," jelas Kapolsek.

Setelah menjalankan aksinya, pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian.

"Tak terima dengan ulah pelaku, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut," ungkap Kompol Ryan.

Usai menerima laporan korban, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersama tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, kesokan harinya Jumat (1/9/2023).

"Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia nekat melakukan hal tersebut lantaran sakit hati ibunya dihina oleh korban," kata Kompol Ryan.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenaya Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar