TPS di Belakang Polsek Senapelan Ditutup, Nekat Buang Sampah Didenda

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono turun le lokasi TPS yang ada di belakang Polsek Senapelan, Rabu (11/11/2020). Foto: Istimewa

Detil.co,Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Rabu (11/11/2020) pagi, menutup tempat penampungan sementara (TPS) sampah yang ada di belakang kantor Polsek Senapelan. 

Jika masih nekat membuang sampah dilokasi tersebut, akan dikenakan sanksi denda.

Ini disampaikan Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada media, Rabu.

Dikatakannya, posisi TPS yang berada di Jalan Wakaf, tepat di tepian anak sungai belakang Polsek Senapelan, jauh sebelumnya sudah ada tumpukan sampah.

Namun kini hal tersebut tidak dibenarkan. Pasalnya berada dipinggir jalan.

"Dulu riwayatnya ini memang TPS. Tapi sudah tidak layak karena posisinya di jalan," kata Agus Pramono. 

Pihak DLHK tidak merekomendasikan TPS yang posisinya di jalan. Karena memang tidak diperbolehkan. Kalau masuk ke dalam, kata perwira TNI berangkat Kolonel ini, merupakan kesepakatan warga.

"Maka hari ini saya nyatakan tidak boleh lagi orang buang sampah. Kalau ada yang buang sampah disini akan saya denda," ujarnya menegaskan.

Denda mulai Rp250 ribu dan maksimal Rp5 juta. Kalau ada oknum membuang sampah di area itu menggunakan mobil pickup atau truk, DLHK akan memberikan sanksi denda sebesar Rp5 juta, sesuai peraturan yang ada.

"Di sini posisinya tidak pantas membuang sampah. Saya minta kepada warga jangan ada yang buang sampah di sini," jelasnya.

Dikatakan Agus Pramono, sampah hanya ada didua tempat. Yaknibdi rumah dan tempat usaha. DLHK bersama dua perusahaan rekanan akan mengambil sampah dan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Muara Fajar.

"Hari ini kita ambil sampahnya. Anggota kita akan berjaga disini. Saya juga akan pasang spanduk yang bunyinya tidak boleh buang sampah dil okasi ini," jelasnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar