Tunggakan Pajak Restoran di Pekanbaru Capai Rp 1,2 Miliar

Ilustrasi. Foto: Net

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengungkap, saat ini lebih kurang 200 Wajib Pajak (WP) restoran belum menyetorkan pajak yang dipungut dari masyarakat kepada Bapenda. Dengan total pajak yang belum disetorkan lebih kurang sebesar Rp1,2 miliar.

Ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

"Kurang lebih di restoran itu ada sekitar 200 san WP yang tidak menyetorkan. Dia pungut, dia lapor, tapi tidak menyetorkan. Ini yang kita SDP kan. Itu yang kita turun ke WP masing-masing untuk melakukan penagihan secara aktif," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin dikantornya, Selasa (23/3/2021).

Dalam menagih pajak yang belum disetorkan WP, disampaikan mantan Camat Rumbai ini, seluruh pegawai hingga pejabat di Bapenda diterjunkan kelapangan.

"Mulai dari saya kepala badan sampai keseluruh THL (Tenaga Harian Lepas) mendapatkan jatah yang sama. Jadi salah satunya kemaren pak ses (Sekretaris Bapenda) ke salah satu kedai kopi yang tak bayar, akhirnya insyaAllah hari ini bayar," ungkap Zulhelmi Arifin

Dikatakan Zulhelmi Arifin, WP merupakan mitra pemerintah dalam memungut pajak dari masyarakat.

"Hanya saja kadang WP ini beranggapan uang pajak itu bagian dari uang dia. Itu yang mau kita sampaikan, bahwa pajak yang dia (WP) pungut pada masyarakat atau konsumen yang berbelanja atau menikmati jasanya ditempat WP itu, yang 10 persen itu harus disetorkan kepada pemerintah," jelasnya.

"Sekai lagi, pajak yang dibayarkan itu bukan uang dia, kecuali PBB. Ini kita berbicara pajak hotel dan restoran," sambungnya.

Disinggung besaran pajak yang belum disetorkan WP kepada Bapenda, dijawab Zulhelmi Arifin.

"Kemaren kita hitung kurang lebih Rp1,1 miliar sampai Rp1,2 miliar. Alhamdulillah kemaren sudah masuk sekitar Rp300 juta sampai Rp400 juta, itu yang sudah janji bayar dan segala macam. Jadi kita sekarang tiap hari turun dan mengejar terus. Sekali lagi kita sampaikan, WP itu ada tiga kewajibannya, wajib pungut, wajib lapor dan wajib setor," ujar Zulhelmi Arifin.

Untuk batas waktu WP menyetorkan pajak dikatakan Zulhelmi Arifin pada tanggal 31.

"Tanggal 31. Kalau dalam situasi normal, lewat tanggal 15 dia kenak denda 2 persen. Dia sudah kutip uangnya, dia sudah laporkan, tapi dia tidak setorkan. Kalau sekarang ini denda itu dihapuskan. Makanya batas akhirnya tanggal 31. Masuk di April nanti kita lihat, apa kebijakan (penghapusan) ini dari pemerintah diperpanjang," ucapnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar