Tuntut Gaji, Puluhan Supir Pengangkut Sampah Datangi PT Samhana Indah

Puluhan mobil pengangkut sampah terparkir disepanjang ruas Jalan Ronggo Warsito, Senin (28/12/2020). Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Puluhan supir pengangkut sampah di Kota Pekanbaru yang berada di bawah pengelolaan PT. Samhana Indah (SI), Senin (28/12/2020) mendatangi kantor PT SI di Jalan Ronggo Warsito. Tampak puluhan truk berjejer disepanjang pinggir ruas jalan Ronggo Warsito ujung.

Kegiatan pengangkutan sampah ke TPA sempat terhenti beberapa saat, disebabkan mogoknya puluhan supir yang menuntut gaji bulan Desember dibayarkan.

Berdasarkan pantauan, setelah menggelar aksi dengan menyampaikan tuntutan, puluhan supir melanjutkan aksinya di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di RTH Taman Tunjuk Ajar Integritas. Bau tak sedap dari mobil sampah menyeruak.

"Kami mempertanyakan nasib rekan kami tahun depan," ujar salah seorang supir, Heri kepada media saat aksi berlangsung.

Armada truk dari PT. SI mengangkut sampah di zona II. Kecamatannya meliputi Bukit Raya, Sukajadi, Pekanbaru Kota, Senapelan, Lima Puluh, Sail dan Tenayan Raya.

Aksi yang dilakukan puluhan supir tak berlangsung lama. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono turun ke lokasi aksi dan berdialog dengan puluhan supir. Dan memastikan gaji mereka dibayarkan oleh pihak perusahaan. Setelah mendapatkan penjelasan, supir kembali beraktifitas.

"Saya pastikan supir tetap digaji, kita sudah kordinasi dengan PT.SI terkait tuntutan para supir," terang Agus Pramono.

Mantan Kasat Pol PP Kota Pekanbaru ini kepada media juga memastikan pihak perusahaan akan membayarkan gaji puluhan supir.

"Untuk gaji dari PT Samhana tetap komitmen membayarkan di tanggal 5 bulan (Januari 2021) berikutnya dan pembayaran tersebut sudah berlangsung lama seperti itu. Bila meminta sebelum tanggal tersebut, tentu berupa kebijakan bila PT memiliki dana dan bukan merupakan perjanjian," jelas Agus Pramono.

Terkait bonus para supir, Agus Pramono menyampaikan tidak ada perjanjian antara supir dengan pihak perusahaan.

"Untuk bonus tidak pernah ada dalam perjanjian. Tetapi bisa di berikan bonus bila ada dan sifatnya tidak mengikat. Saat ini saya sudah koordinasi dengan pihak PT agar dapat diambil jalan terbaik antara pihak PT dengan supir pengangkut sampah," ujar Agus Pramono pada media.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar