Wow! Diduga Puluhan Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat Beroperasi di Jondul

Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru data 10 wanita diduga sebagai terapis panti pijat yang dijaring di perumahan Jondul. Foto: Dok/ Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Lebih kurang sebanyak 38 unit rumah yang diduga dijadikan tempat prostitusi berkedok panti pijit beroperasi di kawasan Jondul lama.

Seperti informasi yang disampaikan salah seorang sumber Detil.co yang enggan namanya dipublikasikan. Ia menyebut, ada 38 panti pijat di kawasan itu. "38 data terakhir yang melapor ke RW 10, Kelurahan Bambu Kuning. Data realnya 34, yang empat lagi kadang buka, dan kadang tutup," ujar sumber.

Usaha panti pijit di kawasan Jondul lama tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru, aktivitas tersebut disebut juga sudah meresahkan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang ketika dikonfirmasi media, Rabu (17/3/2021) mengatakan, usaha panti pijat yang dijalankan itu berada di pemukiman warga. Jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang ketertiban umum. Iwan Simatupang yang belum lama ini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru menyebut, pihaknya sudah melayang surat teguran pertama kepada pengelola panti pijat.

"Kami mengimbau kepada pemilik usaha panti pijat itu untuk menghentikan atau menutup aktivitas panti pijat tradisional di perumahan Jondul," ujar Iwan Simatupang menegaskan.

Jika dalam kurun waktu tujuh hari sejak surat teguran dilayangkan, pemilik usaha tidak mengindahkannya, personel Satpol PP kembali akan mengeceknya. Dan jika masih buka, akan dilayangkan surat teguran kedua. Hingga penutupan.

"Surat teguran pertama sudah kita sampaikan Jumat kemarin. Kalau tidak juga tutup, kita sanksi teguran kedua sampai nanti kita yang tutup (penyegelan) kalau tidak diindahkan juga," tegas Iwan Simatupang.

Sejumlah pihak, seperti RT/RW dan tokoh masyarakat sekitar lokasi juga telah menyampaikan aduan mereka terkait dugaan aktivitas prostitusi dikawasan itu ke Satpol PP Pekanbaru. 

"Ada upaya sosialisasi dari camat pada mereka-mereka, kabarnya sudah ada beberapa yang dipanggil tapi belum ada yang datang," sebut Iwan Simatupang.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru ini kembali mengingatkan pengelola panti pijat, agar segera menutup tempat usaha mereka. Apabila tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

Diberitakan sebelumnya, tepatnya Rabu (2/12/2020) pagi, petugas Satpol PP Kota Pekanbaru, menggelar razia di perumahan Jondul. Hasilnya, 10 wanita, 1 diantaranya tengah hamil, diduga terapis pijat diamankan.

Kabid Ops Yendri Doni kepada media mengatakan, razia yang di gelar di perumahan Jondul berdasarkan laporan masyarakat. Sebelum penangkapan, kata Yendri Doni, Satpol sudah melakukan pengintaian hingga malam.

"Dari hasil laporan masyarakat, di Jondul marak praktek prostitusi berkedok massage atau pijat," ujar Yendri Doni.

Diungkapkan Yendri Doni, saat mengamankan puluhan wanita diduga sebagai terapis, ada satu wanita yang tengah hamil. 10 perempuan yang diduga penjaja seks ini diamankan dan diangkut ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman.

"Itu tadi ada yang hamil, mungkin sudah lima bulan, enam bulanlah," terang Yendri Doni ditemui di ruang kerjanya.(Detil.co/4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar