WP Copot Spanduk Tak Taat Bayar Pajak, Bapenda Siapkan Sanksi Tegas

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan. Foto: Dok/ Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melalui Bidang Pengendalian Pajak Daerah pada Selasa (25/7/2023) pagi, turun melakukan pemasangan spanduk bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Segera Lakukan Pembayaran Pajak Daerah' di tempat usaha wajib pajak (WP) yang tidak taat membayarkan pajaknya.

Ada dua lokasi usaha restoran yang disasar petugas dari Bidang Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Pekanbaru, yakni PR yang beralamatkan di Jalan Belimbing, Kelurahan Wonorejo dan JR di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan damai.

Namun pemasangan spanduk yang dilakukan oleh petugas dicopot oleh pihak pengelola. Seperti yang terpantau pada objek Pajak PR di Jalan Belimbing Rabu pagi. Spanduk yang ditempel petugas dibagian depan kiri bangunan, sudah tidak terlihat.

Menanggapi ini, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, akan menindak tegas WP yang nekat mencopot spanduk yang dipasang.

"Karena ini sudah melanggar aturan, nanti akan kita tindak tegas wajib pajak yang bersangkutan, sebelum mereka membayar kewajiban mereka," ujar Alek Kurniawan menegaskan, Rabu (26/7/2023).

Bapenda, lanjut Alek Kurniawan, akan melayangkan surat panggilan kepada WP bersangkutan.

"Kita panggil, tapi kalau mereka juga tidak mengindahkan dan malah mencabut (spanduk yang dipasang), mereka sudah melanggar aturan dan akan kita lakukan langkah tegas sesuai aturan, bahkan bisa kita rekom untuk ditutup sementara usaha mereka," kata pria yang pernah menjabat Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru ini.

Diberitakan sebelumnya, petugas dari Bidang Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Pekanbaru, Selasa (25/7/2023) pagi, menempelkan spanduk bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Segera Lakukan Pembayaran Pajak Daerah' di dua restoran.

Pemasangan spanduk dilakukan dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Belimbing dan Jalan Arifin Ahmad.

Sebelum spanduk ditempel ditempat usaha WP yang tidak taat membayarkan pajaknya, Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah, Hidayat Alfitri, didampingi Kasubid Penagihan dan Kasubid Pemeriksaan, mengatakan, petugas sebelumnya sudah memanggil pihak pengelola dan bahkan sudah melayangkan surat teguran.

"Yang pertama itu (tempat usaha restoran) PR di Jalan Belimbing, itu sebelumnya sudah kita lakukan pemeriksaan. Mereka itu menunggak pembayaran pajak restorannya. Belum membayarkan pajak terhitung dari bulan Januari hingga Juni 2023. Mereka ini juga sudah dikasih surat teguran, namun tidak diindahkan," ungkap Hidayat Alfitri.

Pada saat dilakukan pemasangan spanduk tidak membayar pajak, tim dari Bidang Pengendalin Pajak Daerah, lanjut Hidayat Alfitri, petugas mengimbau kepada pengelola agar segera membayarkan pajaknya.

"Tujuan kita kembali turun kelapangan merupakan upaya untuk meningkatkan PAD terutama pada sektor pajak restoran dengan cara memberikan sanksi sosial. Kita tetap mengimbau mereka untuk segera membayar kekurangan pembayaran pajaknya," ujarnya.

Sama halnya dengan tempat usaha dilokasi sebelumnya, petugas juga menempelkan spanduk bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Segera Lakukan Pembayaran Pajak Daerah' di restoran JR Jalan Arifin Ahmad.

"Dilokasi yang kedua, yakni JR, sudah pernah ditempel juga sebelumnya. Tapi sama mereka dilepas lagi, itu sebetulnya kan tidak boleh. Ini sudah yang keduanya kita datang menempel dan juga melayangkan surat panggilan juga. (Pengelola) JR ini sudah pernah datang ke Bapenda dan sudah ada niat baik. Tetapi yang PR, itu sama sekali belum," terang mantan Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Pekanbaru ini.

Agar terhindar dari sanksi tegas berupa penempelan dan penyegelan, hingga penutupan tempat usaha, Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah, Hidayat Alfitri mengimbau WP untuk segera membayarkan pajaknya, Apalagi saat ini, dikatakannya, Bapenda ada program penghapusan denda bagi seluruh objek pajak.

"Kita sifatnya mengimbau, sanksinya kalau tidak juga mengindahkan ya penyegelan tempat usaha dengan melibatkan Satpol PP dan pihak DPMPTSP selaku pemberi izin. Tapi pada intinya kita tetap mengimbau. Apalagi saat ini ada program pak walikota penghapusan denda, kita harapkan WP dapat memanfaatkan program penghapusan denda ini. Penghapusan denda berlaku untuk seluruh objek pajak hingg 31 Agustus 2023," pungkasnya.(Detil.co/02)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar