Deadline 3 Hari, Satpol PP akan Potong Bando Dibeberapa Titik

Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono.

Detil.co,PEKANBARU - Mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010, tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan juga sudah melarang adanya reklame bando jalan, pihak Satpol PP Kota Pekanbaru akan memasang spanduk peringatan pada 9 titik bando reklame. Dan menegaskan akan memotong bando.

Petugas rencananya memasang spanduk peringatan, Senin (16/12/2019).

Informasi ini disampaikan Kepala Satuan Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada Detil.co, Minggu (15/12/2019).

"Kita akan beri peringatan lagi. Kita beritahukan agar pemilik memotong sendiri bando reklame jalan yang ada," tegas ujar Agus Pramono menegaskan.

Dikatakan mantan perwira TNI berpangkat Kolonel ini, 
petugas memberi tenggat waktu selama tiga hari kepada pemilik untuk memotong sendiri bando milik mereka.

Jika tak diindahkan, kembali ditegaskan Agus Pramono, ia bersama tim akan memotong bando reklame yang terang melanggar aturan dan tidak mengantongi izin.

"Kita beri waktu tiga hari. Kalau tidak dipotong sendiri, ya kita potong langsung," ujar Mantan Kasrem 031/Wirabima ini.

Pemotongan yang akan dilakukan dikatakannya, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Sebagaimana diberitakan, bando reklame saat ini masih berdiri di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru. Ada sekitar sembilan bando reklame melintang di jalanan kota, diantaranya di Jalan HR Soebrantas tak jauh dari simpang Tobek Godang, depan pusat perbelanjaan Giant dan beberapa titik lainnya.(Detil.co)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar