Serahkan LKPD, Pemko Pekanbaru Nihil Tunda Bayar di 2023
Jubir Gugus Tugas Covid-19 Pekanbaru Ajak Camat dan Lurah Sosialisasikan Sanksi PHB
Detil.co,Pekanbaru - Juru Bicara (Jubir) Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengajak Camat serta Lurah untuk mensosialisasikan penerapan sanksi administratif perilaku hidup baru (PHB).
Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko) akan menerapkan sanksi administratif pada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, dalam masa transisi menuju PHB (New Normal) pasca berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akhir bulan Mei kemarin.
Pemko mulai Jumat (12/6/2020) akan melakukan sosialisasi sanksi yang akan diberikan.
"Tidak hanya petugas dilapangan, seperti Satpol PP, TNI, dan Polri, kami juga mengajak Camat Lurah, serta masing-masing OPD sesuai bidangnya mensosialisasikan penerapan sanksi. Sosialisasi akan berlangsung tiga hari," ujar Ingot Ahmad Hutasuhut kepada media, Jumat (12/6/2020).
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar berupa pemblokiran NIK. Dan Warga tidak lagi dapat mengakses pelayanan publik.
Diwajibkannya masyarakat menggunakan masker merujuk pada Peraturan Walikota (Perwako) PHB nomor 104 tahun 2020, tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan Covid-19 yang telah diterbitkan.
"Tujuan kita mempermanenkan kebiasaan selama PSBB untuk menerapkan protokol kesehatan disaat menuju PHB," terangnya.
Dengan adanya sanksi, Ingot Ahmad Hutasuhut yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.(Detil.co/2)
Portal Berita Detil.co hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik. Selengkapnya
Tulis Komentar