Maling Kursi, Dua Buruh Bangunan di Pekanbaru Nyaris Tewas Diamuk Massa

Maling kursi, dua buruh bangunan di Pekanbaru nyaris tewas diamuk massa. Foto 4 buah kursi yang dicuri tersangka. Ist

Detil.co,Pekanbaru - Diduga maling, dua orang buruh bangunan di Kota Pekanbaru, Riau nyaris tewas diamuk massa Minggu (27/12/2020) dinihari.

Dua tersangka diketahui berinisial SI alias Teson (32), warga Jalan Cipta Karya Gang Mulia Rumah Petak Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tampan Kota, Pekanbaru dan WB alias Wiem (37), warga Jalan Kubang Raya Perumahan Permata Asri Blok A Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau, kepergok mencuri 4 buah kursi plastik di teras rumah milik warga.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian, sebelum kedua tersangka diamankan petugas, tersangka Teson pada Kamis (24/12/2020) sempat melintas di Jalan Cendana Perum Purwodadi Indah RT 02/ RW 02 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan. Saat itu ia melihat 4 kursi, warna merah dan biru di teras rumah milik Billy Ardi (30).

Timbul niat tersangka Teson untuk mencuri kursi milik korban Billi. Jumat (25/12/2020), tersangka Teson mengajak temannya, yakni tersangka WB alias Wiem untuk mencuri dua kursi milik korban.

Lanjut, Sabtu (26/12/2020), sekitar pukul 22.00 WIB malam, tersangka Teson menjemput tersangka Wim di rumahnya Jalan Kubang Raya Perumahan Permata Asri Blok A Desa Tarai Bangun.

Dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih tanpa nomor polisi (BM), kedua tersangka mendatangi Perumahan Purwodadi Indah untuk menjalankan aksinya.

Sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka Teson dan Wiem masuk ke lingkungan perumahan Purwodadi Indah. Kedua tersangka sempat berputar-putar di sekitar Jalan Cendana depan rumah korban Billi mengawasi keadaan sekitar.

Tepat sekitar pukul 00.15 WIB, saat suasana dirasa aman oleh para tersangka, kedua tersangka mendekati rumah korban. Tersangka Teson tetap berada di atas sepeda motor yang terparkir tidak jauh dari rumah korban.

Tersangka Wiem berjalan mendekati rumah korban dan memanjat pagar rumah, lalu masuk ke teras depan rumah sembari mengambil empat kursi yang terletak di teras depan rumah milik korban Billi. 

Tersangka berhasil mengangkut satu kursi dari halaman rumah korban melalui atas pagar rumah yang disambut tersangka Teson, dan kursi tersebut diletakkan di pinggir jalan depan rumah korban.

Tak disadari kedua tersangka, aksi pencurian yang dilakukan diketahui warga sekitar. Tersangka Teson bergegas melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya, sehingga terjadi saling kejar dengan warga. Tersangka Teson akhirnya berhasil diamankan warga.

Warga setempat bernama Eko beserta rekannya Rahmad selaku petugas jaga ronda mendapat informasi dari warga bahwa ada salah satu rumah warga yang di datangi oleh tersangka pencurian. 

Selanjutnya Eko dan Rahmad mendatangi rumah korban Billi, dan pada saat itu melihat tersangka Wiem Bradja tengah bersembunyi di balik dinding pagar bagian dalam halaman rumah korban, dan berhasil diamankan oleh kedua petugas ronda tersebut.

Melihat kedua tersangka berhasil diamankan, warga sekitar pun ramai mendatangi rumah korban dan kemudian warga yang merasa kesal atas sering terjadinya pencurian di lingkungan tempat tinggal mereka, meluapkan emosinya pada tersangka.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Ketua RW Erwin Basir menghubungi Polsek Tampan melaporkan terkait penangkapan kedua pelaku.

Tidak lama kemudian, Anggota Polsek Tampan tiba dilokasi kejadian. Dan mendapatkan tersangka SI alias Teson dan WB alias Wiem Bradja berikut barang bukti 4 (empat) buah kursi serta satu unit sepeda motor merk Honda beat warna merah tanpa nopol yang telah diamankan warga.

Kondisi kedua tersangka saat itu sudah dalam keadaan babak belur di bagian tubuh akibat dihakimi massa.

Anggota Polsek Tampan membawa kedua tersangka ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk di lakukan tindakan medis, atas luka-luka yang di alami.

Kapolresta Pekanbaru H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka tindak pidana pencurian yang dilakukan warga.

"Atas perbuatan kedua tersangka, akan diterapkan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," terang Kapolsek Tampan.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar