Masyarakat Pekanbaru Keluhkan Naiknya Iuran Sampah, Ini Tanggapan DLHK


Detil.co,Pekanbaru - Naiknya iuran sampah dari Rp15 ribu jadi Rp20 ribu yang dikeluhkan oleh masyarakat, ditanggapi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. 

DLHK menyampaikan, iuran sampah yang dipungut langsung oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) ke masyarakat, sebelumnya telah disepakati RT RW, dan tokoh masyarakat.

Hal ini disampaikan Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra kepada Detil.co, Senin (16/6/2025). Reza menjelaskan, yang dipungut oleh LPS bukanlah retribusi, melainkan iuran.

"Jadi yang dipungut sama masyarakat itu, itu iuran. Iuran itu apa, iuran itu, itu yang disepakati sama masyarakat. Nah yang disepakati sama masyarakat itu apa, sudah disetujui RT RW nya, tokoh masyarakatnya. Kalau dia tidak disetujui RT RW, berarti itu bisa dibilang tidak ada mufakat mereka," jelasnya.

Menurut Reza, selama ini iuran sampah dipungut oleh angkutan mandiri, dan uang tersebut tidak masuk ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Permasalahannya kan begini, selama ini banyak mandiri yang mengambil (iuran sampah), bukan LPS. Selama ini mandiri yang mengambil, mereka (masyarakat) bayar berapa, Rp15 ribu sampai dengan Rp20 ribu, kurang lebih sama kan. Jadi mandiri yang mengambil itu, itu tidak masuk sedikitpun atau satu rupiah pun ke retribusi, ke pemko. Nah LPS inilah yang memungut iuran itu, nanti merekalah yang membayarkan retribusi kepada Pemko," ulas Reza.

Dengan adanya LPS menurut Reza, lapangan pekerjaan bagi masyarakat di kelurahan akan terbuka, dan meningkatnya retribusi kota Pekanbaru, yang nantinya anggaran tersebut akan kembali kepada masyarakat berupa pembangunan berbagai infrastruktur.

"Nah, banyak isu-isu liar diluar, dibilang LPS memungut retribusi terlalu tinggi, bukan retribusi yang dia (LPS) pungut, itu iuran yang dibayar diakhir bulan, bukan dimuka di bayar. Itu salah persepsi. Kalau retribusi itu sudah ada ketetapannya. Kalau LPS yang mengambil retribusi itu salah, mereka itu mengambil iuran," ujarnya.

"Jadi yang membayarkan retribusinya itu bukan warga, tetapi LPS lah yang membayarkan retribusinya. Nanti kita siapkan tonase, hitungan tonase dia. 100 rupiah perkilonya," imbuhnya.

Saat disampaikan besaran iuran sampah sebesar Rp20 ribu dikeluhkan oleh salah seorang Ketua RT di Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Reza kembali menyampaikan, besaran iuran sampah sudah disepakati oleh RT RW dan juga tokoh masyarakat.

"LPS itu disepakati oleh RT RW. Disitulah pemahaman yang harus kita sepakati. Jadi sekarang ini untuk kebersihannya itu dijemput sama LPS ke rumah. Jadi sekarang ini mindsetnya itu kalau menurut saya, LPS itu pasti dia membuat kriteria jumlah yang dipungutnya. Contohnya menengah kebawah berapa, menengah berapa, menengah keatas berapa. Pasti berbeda masing-masing rumah," terangnya.

Reza mengatakan, tugas LPS diatur dalam Permendagri Nomor 33 tahun 2010, tentang tugas pokok dan fungsi LPS.

"LPS ini resmi, ada dasar hukumnya. Disitu ada Perwako, ada Perda dan Permendagri Nomor 33, disitu jelas tugas LPS itu seperti apa," jelasnya.

Sebelumnya, salah seorang Ketua RT di Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya yang enggan namanya dipublikasikan kepada Detil.co mengeluhkan naiknya iuran sampah jadi Rp20 ribu. Yang mana sebelumnya iuran sampah yang dipungut kepada masyarakat hanya Rp15 ribu.

"Sebelumnya uang sampah Rp15 ribu. Sekarang ini Rp20 ribu. Pengeluaran warga setiap bulan itu banyak, ada pengeluaran yang lainnya, bukan hanya uang sampah saja. Bagaimana saya mau menyampaikan atau menjelaskannya kepada warga. Saya saja tidak pernah diberi tahu atau dapat undangan dari kelurahan terkait hal ini," ungkapnya.

Berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Retribusi sampah untuk rumah sangat sederhana sebesar Rp8.000 perbulan. Sementara untuk rumah tipe 36–54 meter sebesar Rp10 ribu perbulan.

Kemudian untuk rumah menengah dengan tipe 54–120 meter sebesar Rp15 ribu perbulan. Sedangkan retribusi sampah untuk rumah mewah sebesar Rp50 ribu perbulan, dan untuk tempat tinggal lain-lain hanya dikenakan Rp6.000 perbulan.

Seperti diketahui, untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang selama ini dianggap belum optimal, Pemerintah Kota Pekanbaru membentuk LPS di 83 kelurahan.

Pengelolaan sampah yang sebelumnya dilakukan oleh pihak ketiga, kini diambil alih oleh DLHK Kota Pekanbaru, bekerjasama dengan pihak kecamatan, kelurahan, dan juga melibatkan RT RW, serta tokoh masyarakat.(DL/02)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar