Pendataan oleh DLHK 8 Armada Pengangkut Limbah Kantongi Izin

Ilustrasi. Net

Detil.co,Pekanbaru - Berdasarkan pengawasan yang dilakukan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melalui Bidang Tata Lingkungan dan Penegakkan Hukum, diketahui ada 8 perusahaan armada pengangkut limbah B3 yang mengantongi izin resmi.

"Armada pengangkut limbah atau transporter, DLHK sifatnya memberikan rekomendasi untuk pengambilan limbah, karena berdomisili di Kota Pekanbaru. (Data) Terakhir ada 8 perusahaan," terang Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Gakkum Rezatul Helmi S.Stp M.Ip didampingi Kasi Gakkum J Victorino, Senin (11/4/2022).

Lanjutnya, selain dari DLHK, armada pengangkut limbah juga harus mengantongi izin dari pihak Dinas Perhubungan. "Terkait persoalan unit (armada), itu izin trayek dari dishub," sebutnya.

Dijelaskan, ada aturan dalam pengangkutan limbah, Rezatul Helmi menyampaikan, dalam satu minggu, limbah medis diangkut oleh armada pengangkut limbah sebanyak dua kali.

"Kalau pengawasan terkait pengangkutan limbah itu ada prosedurnya. Ada perjanjian antara pihak yang diambil (pemilik limbah dan perusahaan pengangkut limbah). Berdasarkan aturan, Satu rumah sakit itu dalam satu minggu dua kali limbahnya diangkut," jelasnya.

"Pengawasan kita dilapangan, yang kita lihat dokumen perjanjian limbah B3. Kalau misalkan dalam perjanjian diangkut hanya satu kali dalam seminggu. Berarti kami harus memberikan teguran. Seharusnya itu dua kali dalam seminggu. Itulah tugas kami dalam pengawasan," jelasnya.(Adv)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar