Polsek Tampan Ringkus Komplotan Maling

Ilustrasi. Internet

Detil.co,Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Tampan tangkap kawanan maling bongkar rumah. Tersangka yang diamankan masing-masing tiga orang pelaku, yakni DAS (21), SSR (19), ASL (22), dan seorang penadah barang hasil curian AA (20). Mereka diamankan dua hari setelah menjalankan aksinya.

Informasi ini dibenarkan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Ahad (6/9/2020) malam. 

"Pelaku ini ditangkap di waktu dan dari lokasi yang berbeda," terang Kompol Hotmartua Ambarita kepada media.

Diketahui, Polisi lebih dulu menangkap tersangka DAS dan SSR di rumahnya Perumahan Kubang Emas, Jalan Kubang Raya, Kampar, Sabtu (5/9/2020) malam. 

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka melakukan aksinya bersama ASL. ASL ditangkap di rumahnya Jalan Kubang Raya, Kabupaten Kampar. 

Para tersangka mengaku menjual barang hasil curiannya ke pelaku AA. Sekitar pukul 23.00 WIB, AA berhasil diamankan di salah satu gerai Indomaret, Jalan HR Subrantas. 

Ketiga pelaku melancarkan aksinya dirumah korban Een Sri Wahyuni (21) Jalan Kubang Raya, Kelurahan Tuah Madani Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Kamis (3/9/2020) dinihari. 

"Ketiga pelaku ini masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela ruang tamu," terang Kapolsek Ambarita. 

Korban menyadari rumahnya dimasuki maling pada Kamis (3/9/2020) pagi. Ketika itu korban bangun dari tidurnya, saat bangun, korban mendapati pintu rumahnya sudah terbuka dan melihat sepeda motornya yang terparkir di ruang tamu raib.

Bukan itu saja, korban juga tidak melihat lagi tas miliknya yang sebelumnya diletak diatas meja. Yang mana didalam tas berisi uang tunai sebesar Rp3 juta, beserta tiga unit handphone.

Mendapati kejadian itu, korban memberitahukan suaminya, dan berupaya mencari kesekeliling rumah. Korban melihat jendela ruang tamu rusak akibat dicongkel paksa.

Para tersangka kepada Polisi saat di interogasi mengaku mengambil sepeda motor jenis Honda Vario BM 2550 AAG, satu tablet merk Advan, satu unit HP Oppo, satu HP Xiaomi Redmi 4X, satu HP Xiaomi redmi note 6, dan uang tunai Rp 3 juta milik korban. 

Sementara pelaku AA mengakui membeli motor beserta STNK dari ketiga tersangka seharga Rp3,6 juta. Lalu AA menjualnya kembali kepada seseorang yang tak ia kenal melalui PHBS seharga Rp4,7 juta. 

"Jadi modus tiga pelaku ini, mereka keliling cari rumah yang mereka anggap aman. Setelah itu mereka beraksi dengan cara mencongkel jendela rumah sasaran nya," jelas Ambarita. 

Lebih jauh dikatakan Ambarita, pelaku DAS merupakan seorang residivis pelaku jambret.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar