Satpol PP Pekanbaru Akan Tindak Rumah Makan Layani Pembeli Makan di Tempat

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono.

Detil.co,Pekanbaru - Selama bulan suci ramadan, rumah makan dan sejenisnya di izinkan beroperasi tanpa memasang sticker non muslim. Namun demikian, pengelola harus menutup pintu bagian depan usaha, dan tidak melayani pembeli makan ditempat.

Ini disampaikan Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada detil.co saat diminta tanggapannya masih adanya rumah makan atau kedai kopi yang melayani pembeli makan dan minum ditempat.

"Tutup itu maksudnya begini.. tidak terlihat dari luar, dia tutup, tapi dalam buka. Kalau ada orang beli, bawak pulang. Intinya rumah makan itu beli bawak pulang. Dan tidak melayani makan di rumah makan. Kecuali emergency, seperti non muslim yang saya maksud. Izin non muslim itu kalau tidak salah saya tidak ada lagi," terang Agus Pramono diruang kerjanya, Senin (5/5/2020).

Lanjut Agus Pramono, dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disebutkan, tidak dibenarkan adanya aktivitas yang dapat mengumpulkan orang banyak.

"Kita sebetulnya di PSBB sudah sampaikan, beli bawak pulang. Otomatis kan tidak ada orang makan. Sifatnya yang mengumpulkan orang tidak dibolehkan. Kecuali tugas dalam menanganani Covid," jelas mantan perwira TNI berpangkat kolonel ini.

Saat kembali ditegaskan masih adanya rumah makan atau kedai kopi yang melayani ditempat, dijawab Agus Pramono.

"Kalau memang ada. Kita ada petugas. Ini kita respon dengan segera. Ini juga kita harapkan peran serta bersama, seperti tokoh masyarakat, RT dan RW harus ikut mengawasi juga. Namun demikian, jika ada laporan, kita respon dengan segera," ucapnya.(detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar