Pemko Pekanbaru Bahas Ulang Aturan Pungutan Tarif Parkir Ritel

Walikota Pekanbaru, Firdaus. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan membahas ulang aturan terkait pungutan tarif parkir di ritel atapun swalayan. Hal ini dilakukan menyikapi banyaknya keluhan masyarakat terhadap kutipan tarif parkir di ritel, seperti Alfamart dan Indomaret yang baru diterapkan.

"Sebelumnya toko Alfamart dan Indomaret memberi servis pada konsumen dengan menggratiskan parkir. Tapi mereka membayar pajak parkir ke pemerintah. Mereka membayar pajak parkir melalui Bapenda Pekanbaru," ujar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Rabu (15/9/2021). 

Menurutnya, dari regulasi yang ada, tempat parkir yang berada pada ritel dan swalayan sudah masuk dalam kategori parkir tepi jalan umum. Dimana untuk penyelenggara pengelolaan parkir merupakan wewenang Dinas Perhubungan (Dishub). 

Maka, aktivitas parkir di sana termasuk parkir umum. Sehingga juru parkir bisa memungut jasa layanan parkir di sana. 

"Kalau dalam regulasi ini masih masuk kategori, karena berada pada tepi jalan umum," terangnya. 

Dengan kondisi yang terjadi saat ini, Firdaus mengaku bakal membahas dan mempertegas aturan yang ada. Pemerintah Kota akan menentukan instansi mana sebagai penyelenggara parkir sesuai regulasi yang ada. 

"Kami akan mempertegasnya lagi, aturan ini akan dipertegas lagi secara interen Pemko. Kalau ditarik rertibusi, berarti dibebankan ke masyarakat. Kalau kita tarik pajak, yang kita bebankan ke pengusaha," jelasnya. 

Ia mengaku, reaksi masyarakat saat ini yang merasa diberatkan dengan adanya pungutan tarif parkir di ritel merupakan dari kurangnya sosialisasi. Dinas teknis mesti melakukan sosialisasi lagi agar masyarakat mengerti. 

"Sosialisasi kurang, nanti dinas teknis kita minta sosialisasi lagi," tutupnya.(Detil.co*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar