Plt Kadishub Pekanbaru Enggan Tanggapi Pertanyaan Media Terkait Bando Ilegal

Satu dari sembilan bando yang berdiri kokoh di ruas Jalan Riau.

Detil.co,PEKANBARU - Sembilan bando tak berizin yang berdiri diberbagai ruas jalan Kota Pekanbaru hingga saat ini masih berdiri kokoh. Diketahui bando tersebut di segel Satpol PP Kota Pelanbaru bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru pada Senin, (26/12/2019) lalu.

Pada hal, Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, MT telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan pemotongan bando.

Plt Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso ketika dikonfirmasi terkait tindaklanjut keberadaan bando melalui telefon genggamnya tidak merespon panggilan media Detil.co, begitu juga pesan singkat elektronik yang dikirimkan tak kunjung dibalas.

Terpisah, Kepala Satuan Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono ketika dikonfirmasi terkait bando menegaskan, awal tahun 2020 akan memotong bando yang berdiri tanpa izin.

"Setidaknya awal tahun 2020 kita potong saja itu bando-bando tak berizin," ujar Agus Pramono menegaskan.

Namun demikian Agus Pramono menyarankan agar media mengkonfirmasikan juga persoalan bando kepada Kepala Dishub Kota Pekanbaru.

"Kita masih tunggu dari Kadishub Pekanbaru, intinya dari mereka," ujar Agus Pramono, Sabtu,(26/12/2019).

Plt Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, hingga berita diterbitkan tak kunjung merespon panggilan telepon maupun pesan elektronik yang dikirimkan ke telefon genggam miliknya.

Sebagaimana diketahui, keberadaan bando yang melintang di jalan raya sudah tidak dibenarkan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010.

"Kita menjawab keluhan dan komplain masyarakat terkait bando yang masih berdiri. Bando itu tidak boleh sesuai Permen PU, tapi masih ada. Maka OPD terkait kita minta untuk memotongnya," tegas Wako Pekanbaru, Kamis,(19/12/2019).

Sesuai Permen PU Nomor 20 Tahun 2010, dijelaskan, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

"Maka kepada dinas terkait. Mana yang tidak berizin dan berdiri tidak pada tempatnya potong," ujar Walikota Pekanbaru.

Diketahui, 2 bando berdiri di Jalan Riau, tepatnya didepan gerbang masuk Hotel Grand Elite. 2 bandi di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya depan BRI, serta diseputaran Mall SKA. 2 bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. 1 bando lagi berdiri diseputaran dealer Honda. Kedua bando ini, kondisinya sudah terlihat tua dan rusak.  

Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling. Satu bando lagi, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS.(Detil.co1)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar